PENGUMUMAN
NO. 400.3.3.1/284.d/2025
Berdasarkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga
Kabupaten Semarang Nomor 400.3/1005/Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan
Murid Baru jenjang TK, SD dan SMP Tahun Ajaran 2025/2026, SMP Negeri 3 Ungaran
MEMBUKA Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 dengan ketentuan
sebagai berikut: